Aris Ceme Nuwa: Opini
Headlines News :

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

QUO VADIS INDONESIA DALAM PUSARAN APEC ?

Written By ariscemenuwa on Jumat, 18 Mei 2012 | 07.00

        Pertemuan APEC yang berlangsung di Yokohama, Jepang, 13-14 November 2010 dengan tema “Perubahan dan Aksi” menghasilkan keputusan yang cukup strategis. Salah satu hasil pertemuan tersebut yakni disepakatinya upaya menyusun strategi pertumbuhan pasca krisis dengan mengadopsi tiga pilar yang sebelumnya dihasilkan dalam pertemuan negara-negara maju dan berkembang atau G-20 di Seoul, Korea Selatan. Tiga pilar tersebut antara lain keseimbangan, inklusivisme, dan keberlanjutan. Dalam pertemuan APEC, tiga pilar itu ditambah dua menjadi lima pilar. Pilar tambahan itu yaitu mengarahkan inovasi dan kondisi yang aman bagi kegiatan ekonomi.
            Pertemuan APEC di Yokohama, Jepang berlangsung dalam suasana pemulihan krisis ekonomi dunia dan pelambatan pertumbuhan ekonomi negara-negara anggota. Dalam konteks ini, negara-negara anggota APEC berupaya mendorong perjanjian perdagangan bebas dan mengkaji kembali langkah-langkah proteksi selama krisis keuangan. Hal ini berguna untuk membangun aktivitas ekonomi yang mendukung pemulihan krisis. Sebagai forum kerjasama ekonomi, tentunya APEC menjadi oase yang menjadi titik tuju negara-negara di kawasan dalam kerangka memperkuat basis perekonomiannya dan membangun kawasan perdagangan bebas yang mampu diakses oleh semua negara anggota.
            APEC merupakan salah satu forum kerjasama ekonomi regional yang cukup penting di dunia. APEC mewakili sekitar 39 % penduduk dunia atau 2,6 milyar penduduk yang tersebar di 21 ekonomi (Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, China, Taiwan, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Meksiko, New Zealand, Papua New Guinea, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Hongkong, Thailand, Vietnam, dan Amerika Serikat) di kawasan Asia Pasifik. Sebagai suatu kerjasama ekonomi, APEC perlu diperhitungkan mengingat GDP (Gross Domestic Product) kumulatif forum tersebut yang mencapai 56 % dari GDP dunia dan total perdagangan di APEC yang mencapai 48,3 % dari total perdagangan dunia. Salah satu peran penting APEC adalah mendekatkan ekonomi maju dan berkembang karena komposisi keanggotaannya yang unik yang merupakan gabungan antara negara maju dan berkembang.
            APEC telah menyelesaikan Trade Facilitation Action Plan (TFAP) tahap pertama (2002-2006) di empat area utama fasilitasi perdagangan, yaitu customs procedure, business mobility, standards and conformance dan e-commerce. Di bidang liberalisasi perdagangan dan investasi, APEC telah melakukan serangkaian program dan kegiatan konkrit yang berhasil meningkatkan ekspor kawasan sebesar 113 % untuk ekonomi berkembang atau 2,5 triliun dollar Amerika dan mendorong pertumbuhan foreign direct investment sebesar 475 % bagi ekonomi berkembang. Sejak dicanangkan, terdapat lebih dari 1.400 inisiatif dan program fasilitasi perdagangan yang telah dilaksanakan oleh APEC dalam kerangka fasilitasi perdagangan di keempat area tersebut. Berdasarkan jumlah tersebut, 62 % telah berhasil diselesaikan, 24 % masih dalam proses dan sekitar 14 % masih tertunda. Tingkat keberhasilan pelaksanaan program di area customs procedures merupakan yang tertinggi, yaitu 69 %, sementara business mobility, standards dan e-commerce memiliki tingkat pencapaian masing-masing sebesar 60 %, 52 % dan 47 %.
            Lantas, bagaimana peran APEC bagi Indonesia ? Bagi Indonesia, APEC memiliki makna yang sangat penting. Pada tahun 2006 total perdagangan Indonesia ke anggota APEC berjumlah sekitar 98,34 milyar dollar Amerika atau 66,78 % dari total perdagangan Indonesia. Selain itu, 47,25 % persetujuan penanaman modal asing yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia berasal dari investor di 16 ekonomi APEC.
Indonesia juga memainkan peran yang sangat menentukan untuk merumuskan visi APEC. Indonesia berperan aktif dalam mencetuskan Bogor Goals, yaitu mewujudkan kawasan perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka tahun 2010 untuk negara maju serta tahun 2020 untuk negara berkembang. Pencapaian Bogor Goals didasarkan pada tiga pilar yaitu liberalisasi perdagangan dan investasi, fasilitas usaha, dan kerjasama ekonomi dan teknik. Anggota APEC saat ini merepresentasikan sepertiga populasi dunia dan hampir 50 % kekuatan perekonomian global. Dengan kata lain, potensi pasar global dan gravitasi aktivitas ekonomi dunia berada di kawasan ini.
Ini adalah peluang bagi Indonesia. Peran penting APEC dalam meningkatkan kerjasama ekonomi di kawasan harus dimanfaatkan oleh Indonesia untuk mengamankan kepentingan nasional kita di era perdagangan bebas dan investasi yang semakin bebas di Asia Pasifik. APEC bisa berperan sebagai tempat melibatkan komunitas bisnis Indonesia dalam proses pengembangan kebijakan, sarana pengembangan kapasitas melalui pemanfaatan proyek-proyek APEC, forum bertukar pengalaman serta forum yang memungkinkan Indonesia untuk memproyeksikan kepentingan-kepentingannya dan mengamankan posisinya dalam tata hubungan ekonomi internasional yang bebas dan terbuka.
Ada beberapa hal mendasar yang perlu diperhatikan berkaitan dengan eksistensi APEC.
Pertama, gaung APEC mulai melemah ketika muncul begitu banyak perjanjian perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik. Dalam konteks ASEAN, negara-negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia sepakat mempercepat ASEAN Economic Community 2015 meski sudah membentuk AFTA (ASEAN Free Trade Area) sejak 1992. Ketidakjelasan target pencapaian membuat Indonesia sulit menentukan arah dalam pusaran liberalisasi perdagangan dan investasi.
Kedua, trade facilitation dan capacity building dalam aktivitas APEC sulit diukur manfaatnya. Hal ini berkaitan dengan kemudahan dalam mengakses perekonomian yang belum merata kepada semua negara anggota di kawasan.
Ketiga, kebijakan pemerintah berkaitan dengan liberalisasi perdagangan dan investasi misalnya pembebasan bea masuk, penghapusan kuota, dan hambatan non tarif lainnya harus jelas dan terarah sehingga tidak memarginalkan produk dalam negeri. Produk unggulan dalam negeri tetap harus kita prioritaskan sehingga tidak ada pendewaan yang berlebihan pada produk-produk asing. Forum kerjasama APEC adalah ajang bagi kita untuk memperjuangkan kepentingan nasional kita di mata internasional.
Keempat, kompetensi pihak yang ikut berunding dalam kerjasama APEC. Selama ini, seringkali para perunding kita tidak didampingi oleh ahli-ahli yang kompeten dalam bidangnya misalnya bidang jasa, industri, pertanian, dan ekonomi regional. Hal ini membuat kita kalah ketika bernegosiasi dengan negara-negara lain yang tentunya telah mempunyai persiapan matang.
Kelima, Indonesia harus bisa memaksimalkan dukungan internasional bagi kepentingan domestik dalam berbagai bidang seperti  counter terrorism, anti corruption, dan climate change. Isu-isu non ekonomi ini yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada aktivitas ekonomi terutama pencapaian kesejahteraan domestik.
Adagium think globally but act locally perlu diubah menjadi think and act globally and regionally dalam forum seperti APEC. APEC bisa menjadi potret regionalisme sebagai alternatif dari unilateralisme dan multilateralisme. Regionalisme mengandaikan adanya peran maksimal negara-negara di kawasan tertentu dengan tujuan-tujuan tertentu. Lantas, di manakah posisi Indonesia ?
Indonesia adalah negara yang besar dengan potensi ekonomi yang menjanjikan dan harus muncul sebagai pemain bukan penonton dalam era perdagangan dan investasi. Di satu sisi, APEC memberikan kontribusi yang memadai bagi perekonomian kita terutama dalam konteks perdagangan bebas dengan negara-negara lain di kawasan. Namun di sisi lain, perlu diingat bahwa berbagai policy atau kebijakan yang dibuat pemerintah harus benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat Indonesia terutama kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah. Selama ini memang pemerintah telah mencanangkan KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk membantu pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang kesulitan modal atau akses pasarnya tetapi aktivitas ini tidak hanya berhenti pada target pencitraan diri pemerintah. Perlu ada desain kebijakan yang jelas dan kontinyu. Pemerintah juga bisa memanfaatkan forum APEC ini untuk mensosialisasikan produk unggulan Indonesia yang mampu bersaing sekaligus mencari pasar strategis selain Eropa.
Sekali lagi, Indonesia mempunyai potensi ekonomi yang dahsyat. Indonesia tidak bisa hanya bertindak sebagai penonton yang baik dalam forum-forum kerjasama ekonomi seperti APEC. Indonesia harus menjadi pemain yang mempunyai bargain position dalam menentukan hasil pertandingan. Dengan itu, diharapkan APEC tetap relevan bagi Indonesia terutama dalam menjalankan hubungan ekonomi yang dinamis dan saling menguntungkan dengan negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Pertanyaan sumbang mengenai peran APEC bisa jadi akan menjadi cerita usang apabila pemerintah benar-benar tampil sebagai pemain sesungguhnya dalam forum itu. Quo vadis Indonesia ?




Referensi

Kompas, 15 November 2010.

“Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)” dalam http://www.deplu.go.id/Pages/IFPDisplay.aspx?Name=RegionalCooperation&IDP=3&P=Regional&l=id, diunduh 1 November 2010.

APEC Singapura: Ambisi Mewujudkan Perdagangan Bebas dan Kepentingan Indonesia” dalam http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=907&type=6, diunduh 13 November 2010.
Dr. N. Hassan Wirajuda, “Mendorong Fasilitasi Perdagangan dalam APEC,” dalam  http://www.en.indonesia.nl/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=123, diunduh 1 Desember 2010.

Mudrajad Kuncoro, “ANALISIS, APEC dan Kepentingan Indonesia” dalam http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi--bisnis/analisis-apec-dan-kepentingan-indo.html, diunduh 20 November 2010.

“Negara APEC Siap Wujudkan Perdagangan Bebas” dalam http://bisnis.vivanews.com/news/read/188678-negara-apec-siap-wujudkan-perdagangan-bebas, diunduh 12 Oktober 2010.






NEGARA DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN


Sekitar 35 menteri perdagangan bertemu di India pada tanggal 4-5 September lalu dalam rangka menghidupkan lagi pembicaraan mengenai liberalisasi perdagangan dunia di bawah payung WTO atau Organisasi Perdagangan Dunia. Secara umum liberalisasi perdagangan dunia dinilai gagal karena adanya resistensi dari negara-negara berkembang terhadap kewenangan negara-negara maju. Negara-negara berkembang menilai adanya ketimpangan dalam penerapan kebijakan liberalisasi perdagangan yang cenderung menguntungkan negara-negara maju. Negara-negara berkembang diharuskan membuka pasar domestik untuk produk-produk impor sedangkan negara-negara maju menutup rapat-rapat pasar domestik alias memproteksi produk dalam negerinya. Perundingan tersebut dilatarbelakangi keinginan untuk mencapai keadilan dalam perdagangan global, kesinambungan pasar internasional yang tidak lagi tendensius, dan menciptakan tata dunia yang adil dalam perdagangan dunia. Perdagangan dunia sampai saat ini beromzet sekitar 32 triliun dollar AS.
            Sejatinya perdagangan internasional dijadikan momentum kerjasama yang ideal dalam mempererat hubungan antarbangsa dalam ranah ekonomi. Namun dalam implementasinya, perdagangan internasional justru merugikan negara-negara berkembang. Negara-negara berkembang seringkali menjadi korban kebijakan negara-negara maju. Salah satu contohnya Indonesia. Kampanye AS bahwa minyak sawit menimbulkan penyakit dan penolakan ekspor udang merupakan salah satu contoh kebijakan sepihak AS yang merugikan Indonesia. Belum lagi hambatan tarif yang membatasi kuota produk ekspor Indonesia dan sekaligus mematikan kreativitas produk domestik.
            Sampai di titik ini pemerintah memainkan peran yang cukup penting dalam memperjuangkan kepentingan nasional atau domestik di ranah internasional. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang di dunia tentu harus bisa meningkatkan bargain position apabila berhadapan dengan negara maju seperti AS dalam melindungi produk-produk domestik maupun produsennya. Sejauh ini, mungkin kita belum melihat inisiatif yang positif pemerintah dalam mengayomi produk-produk lokal. Di satu pihak, pemerintah mengkampanyekan jargon ‘Aku Cinta Produk Indonesia’, menggaungkan upaya meningkatkan produk-produk domestik agar bisa bersaing dengan produk-produk asing namun di pihak lain pemerintah malah membuka pasar domestik lebar-lebar terhadap produk asing. Alhasil produk domestik kalah bersaing karena kualitasnya berbeda. Produk-produk asing cukup berkualitas dan dijual murah di pasar Indonesia karena di negara asal produk-produk tersebut mendapat subsidi dari pemerintahnya sementara produk-produk lokal kita tidak mendapat subsidi dan kurang berkualitas.
            Situasi demikian sangat memprihatinkan apabila kita menilik perkembangan dunia yang semakin maju dan kompetisi antarnegara yang semakin meningkat membutuhkan skill dan penguasaan titik-titik strategis dalam sektor ekonomi maupun sektor lain. Kita tentu tak ingin ketinggalan kereta. Label ‘negara berkembang’ akan tetap kita sandang apabila kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah selalu menguntungkan para pemilik modal atau aktor-aktor perusahaan multinasional atau MNCs. Sejauh ini kita menyaksikan bahwa negara atau pemerintah takluk bila berhadapan dengan kekuatan modal. Elemen yang mendasar yakni kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial hanyalah penghias konstitusi. Undang-Undang dirancang dan disetujui bukan untuk memperjuangkan nasib rakyat miskin tetapi malah memenuhi keinginan dan ketamakan para pemilik modal, elit-elit politik, dan pihak asing.
            Sebenarnya kita mempunyai potensi yang luar biasa. Kekayaan alam yang melimpah, keanekaragaman hayati yang menjanjikan, dan beragam keunikan lain yang bisa menjadi fondasi dasar perekonomian bangsa. Potensi-potensi tersebut bisa menjadi modal pembangunan dan pemerataan ekonomi domestik sehingga bisa bersaing dalam ranah internasional. Selama ini kita hanya mengandalkan kekayaan alam misalnya minyak dan gas serta pertanian misalnya kelapa sawit untuk target ekspor ke negara-negara lain. Padahal masih ada peluang ekspor lain yang bisa menjadi andalan misalnya elektronik, tekstil, komponen komputer, mebel yang belum dikembangkan dan kurang mendapat perhatian pemerintah dan pelaku usaha. Untuk sementara (2008) Indonesia berada pada peringkat 31 dunia negara-negara pengekspor dengan nilai ekspor 138,8 milyar dollar AS. Hal ini bisa menjadi pemicu pemerintah untuk membuka dan mengembangkan peluang usaha lain yang berkualitas dengan tujuan pasar internasional.
            Namun sebelumnya pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dalam persoalan ekspor-impor dan memberikan subsidi yang memadai untuk meningkatkan produk-produk lokal. Kualitas produk-produk domestik harus ditingkatkan agar bisa berkompetisi di pasar global. Produk-produk impor baik yang melalui pasar legal maupun ilegal juga harus dibatasi. Konsentrasinya adalah meningkatkan produk-produk lokal dengan cara memberikan subsidi, insentif, atau modal yang mencukupi kepada para pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro yang kekurangan modal serta bimbingan dan pelatihan sesuai bidang usaha masing-masing. Apabila pemerintah serius dalam melindungi produsen dan produk lokal maka kita akan mampu bersaing dengan produk-produk negara lain di pasar internasional. Selain itu, secara tidak langsung pemerintah membuka lapangan kerja, memberdayakan ekonomi rakyat, dan menyejahterakan rakyat.
            Sadar atau tidak, apabila kita sedari dini tidak mengembangkan dan meningkatkan perekonomian rakyat yang sesuai dengan karakteristik bangsa maka kita akan tetap menjadi negara periphery (negara berkembang atau pinggiran). Dikotomi negara center-periphery (negara maju-negara berkembang) akan tetap berlangsung dan kita semakin bergantung pada negara-negara maju melalui utang-utang luar negeri yang berlabel bantuan, lembaga-lembaga keuangan internasional misalnya IMF, Bank Dunia, ADB serta semakin tunduk pada kekuatan modal internasional seperti MNCs (Multinational Corporations). Belum lagi dalam konteks liberalisasi perdagangan di era globalisasi ini yang menuntut efisiensi dan efektivitas dalam kompetisi antarnegara. Liberalisasi perdagangan yang merupakan mainstream negara-negara maju tentunya harus dicerna berdasarkan perspektif domestik. Liberalisasi perdagangan cenderung meminimalisasi peran negara atau pemerintah dalam membuat regulasi atau kebijakan yang melindungi masyarakat lokal. Oleh karena itu, pemerintah harus bisa membuat regulasi yang memihak masyarakat domestik. Regulasi yang jelas dan tidak tunduk pada kekuatan modal asing merupakan nilai plus tersendiri pemerintah dalam meningkatkan ekonomi lokal. Pemberdayaan potensi ekonomi domestik harus dimaksimalkan agar bisa bersaing di pasar internasional. Negara harus memainkan peran dominan dalam upaya meminimalisasi ketimpangan yang muncul dalam liberalisasi perdagangan terutama antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang sehingga tercipta pasar internasional yang adil dan seimbang.

ACFTA DAN RELEVANSINYA BAGI INDONESIA

          Perjanjian perdagangan bebas ASEAN – China (ACFTA / ASEAN China Free Trade Agreement) per 1 Januari 2010 menuai banyak pro dan kontra. Polemik terjadi mengingat kondisi domestik yang belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan China yang memiliki keunggulan dalam bidang industri. Sebelum pelaksanaannya 1 Januari 2010, banyak kalangan berupaya mendesak pemerintah untuk menunda liberalisasi pasar ASEAN – China karena berdampak signifikan bagi Indonesia. Salah satunya adalah Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang mendesak penundaan pemberlakuan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN – China untuk sejumlah sektor maksimal selama 3 tahun. Berdasarkan data Kantor Menko Perekonomian, dari sekitar 2.500 sektor usaha di Indonesia, terdapat 303 sektor yang belum siap menerima FTA. Sektor yang belum siap antara lain : tekstil, baja, elektronik, kosmetik, ban, mebel, pengolahan kakao, industri alat kesehatan, aluminium, petrokimia hulu, kaca lembaran, sepatu, mesin perkakas, dan kendaraan bermotor. Penundaan tersebut diminta Gabungan Pengusaha Jamu dan Federasi Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel). Penundaan itu dimaksudkan agar semua infrastruktur dan kebijakan pemerintah juga siap dalam mendukung sektor yang bersangkutan. Per desember 2009, barang-barang China telah menguasai hingga 50 persen pangsa pasar di Indonesia. Tentunya hal ini mencemaskan banyak pihak mengingat barang-barang produk China berharga murah sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Sebelum perdagangan bebas pun barang-barang China sudah membanjiri pasar Indonesia secara ilegal.
            Industri manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja pun terpaksa harus gigit jari dengan kedatangan produk-produk murah China. Gempuran produk-produk China lantas membuat produk manufaktur yang memang tidak punya daya saing semakin kolaps. Apindo pun menyuarakan upaya renegosiasi 228 pos tarif sektor manufaktur yang dapat menekan resiko penutupan usaha dan penurunan pangsa pasar akibat banjir impor produk-produk murah China. Implementasi liberalisasi pasar ASEAN – China yang berlangsung sejak 1 Januari 2010 dinilai semakin memperparah penurunan daya saing terutama industri padat karya yang relatif berteknologi rendah seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) subsektor garmen, alas kaki, mainan tradisional, dan kerajinan. Ekonom UGM, Mudrajad Kuncoro mengatakan bahwa rendahnya daya saing pun berimbas pada daya saing ekspor yang terus melemah, bahkan kondisi diperparah dengan biaya mengurus kontainer di pelabuhan (tarif handling charge/THC) masih sangat tinggi di kawasan ASEAN atau sekitar US$ 90 per kontainer ukuran 22 feet. Kondisi itu masih ditambah biaya parkir dan pungutan kontainer lewat yang dinilai memberatkan. Selain itu, biaya pungutan-pungutan tak resmi di pelabuhan mencapai 7,5 persen dari biaya ekspor.
            Upaya mendesak pemerintah untuk menegosiasikan kembali pemberlakuan perdagangan bebas ASEAN – China berlandaskan pada realitas kondisi industri dalam negeri yang belum punya daya saing dan rentan terkena imbas masuknya produk-produk impor. Kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya mengacu pada situasi riil masyarakat khususnya sektor-sektor usaha sensitif yang paling rentan terhadap dampak perdagangan bebas ASEAN – China. Penurunan daya saing industri manufaktur disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat atau tidak berbasis pada ekonomi rakyat, rendahnya kualitas sumber daya manusia, minimnya inovasi teknologi, dan anggaran terbatas pada usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Alhasil, ketika perdagangan bebas diberlakukan, Indonesia atau industri dalam negeri pun terkejut. Ketiadaan ketahanan daya saing industri domestik terhadap barang-barang impor membuat produk-produk domestik semakin jarang dilirik konsumen. Imbasnya pun terasa dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja atau PHK karena kelesuan industri domestik.
            Oleh karena itu, pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas ASEAN – China harus diikuti dengan kebijakan politik ekonomi pemerintah yang jelas dan tegas terutama untuk membangun daya saing dari keuntungan komparatif (comparative advantage) menjadi keuntungan yang kompetitif (competitive advantage). Pemerintah harus bisa membuka dan memanfaatkan pasar domestik serta membangun sumber-sumber ekonomi yang berbasis teknologi dan pengetahuan. Pemanfaatan sektor-sektor strategis domestik bisa menjadi modal dasar meningkatkan daya saing industri nasional. Industri manufaktur yang didukung dengan keberadaan sumber daya alam yang melimpah dan kesediaan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup banyak harus dilihat sebagai peluang untuk mengembangkan pasar domestik. Kebijakan pemerintah yang berbasis pada ekonomi kerakyatan dengan dukungan penuh pada UMKM-UMKM bisa membuat ekonomi domestik kembali bergeliat.
            Pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas ASEAN – China yang telah dimulai per 1 Januari 2010 harus dilihat sebagai momentum membangun daya saing industri domestik yang berbasis pada keuntungan kompetitif. Produk-produk China yang semakin memadati pasar domestik harus dilawan dengan penguatan infrasktruktur ekonomi domestik terutama sektor-sektor usaha yang terkena dampak langsung perdagangan bebas seperti industri manufaktur. China mempunyai kelebihan pada kekuatannya memproduksi banyak barang. Dalam arti bahwa China unggul dari segi kuantitas. Namun belum tentu China juga unggul dari segi kualitas. Kasus seperti susu made in China yang mengandung melamin yang memakan korban dan menghebohkan dunia merupakan contoh kualitas produk China yang dipertanyakan. Indonesia harus bisa mengembangkan kualitas produk domestik agar bisa bersaing dengan produk impor.
            Kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam upaya membangun dan meningkatkan daya saing industri domestik menjadi prioritas utama. Pemerintah harus membuat kebijakan yang benar-benar pro dunia usaha. Kebijakan yang telah dibuat yang berkaitan dengan perjanjian perdagangan bebas ASEAN - China hendaknya selalu ditinjau dan diawasi sehingga tidak merugikan kalangan pengusaha mikro, kecil, dan menengah.  Dukungan pemerintah berupa insentif yang bisa menumbuhkan asa industri nasional untuk bersaing dengan produk-produk impor setidaknya merupakan representasi perhatian dan tanggung jawab pemerintah terhadap sektor-sektor ekonomi penting Indonesia. Pemerintah mempunyai tanggung jawab besar menciptakan ruang yang memadai bagi industri lokal untuk memperkuat daya saing dan mengembangkan inovasi industri yang berbasiskan teknologi dan pengetahuan sehingga tidak terkikis dan kolaps oleh gempuran dan membanjirnya barang-barang impor.









Referensi

Kompas, 19 Desember 2009.
http://web.bisnis.com/sektor-riil/manufaktur/1id160948.html
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/02/12/20290446/ICMI:.Hadapi.ACFTA.Daya.Saing.Harus.Dibangun
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aris Ceme Nuwa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger